Ads 468x60px

11 Feb 2012

CPNS Diutamakan bagi Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,para guru honorer yang sudah mengabdikan lebih dari lima tahun mestinya jadi prioritas. ?Harapan kami seperti dan nantinya dipertimbangkan,? katanya saat ditemui SINDO di Jakarta kemarin.
Kendati minta diprioritaskan, Mendikbud juga menegaskan bahwa mereka yang diangkat tersebut tetap harus mengedepankan kompetensi. Karena itu, perlu juga diperhatikan rekam jejak para honorer tersebut. Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di antaranya kualifikasi akademik dengan tingkat pendidikan program sarjana (S-1) atau diploma (D-4).?Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,?katanya.
Dia menambahkan saat ini ada ribuan guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka sebagian tersebar di daerah yang terpencil dan tertinggal. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk diangkat tahun ini. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo berpendapat, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.00 orang. Kemudian pada 2012,jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi calon PNS mencapai 720.000 orang.
Namun,pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikanjugapengangkatanguru kategori 1 yakni guru yang mengabdi sejak 1 Januari 2006,bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN. ?Guru tingkat dua yang juga bekerja di instansi pemerintah namun tidak digaji melalui APBN, juga harus dinaikkan statusnya. Guru yang bekerja di sekolah swasta sejak 2005 dan juga guru bantu yang mencapai 14.000 orang kami mohon dijadikan PNS,?katanya.
Selain itu, juga ada guru di masa 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk calon PNS yang teranulir dari Jawa Tengah. Ditambah lagi janji pengangkatan 5.966 orang guru bantu DKI yang akan diangkat tahun ini. Anggota DPD ini juga menyarankan pemerintah harus membenahi sistem perekrutan karena penerimaan calon PNS di daerah sangat bernuansa kecurangan. Isu yang beredar, ujarnya, proses seleksi PNS menjadi ajang pengumpulan uang melalui jalan belakang oleh pemerintah daerah setempat.? Ada yang bayar Rp50 juta hingga Rp75 juta,?ungkapnya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah, sebab hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah.?Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,?tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenpan dan RB membuka formasi penerimaan calon PNS untuk tenaga pendidik dan tenaga medis. Penerimaan guru hanya diperuntukkan bagi daerah yang masih kekurangan.

sumber: by Media CPNS on February 9th, 2012

6 HAL PENTING HAMIL DILUAR NIKAH



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sahabatku yang dirahmati Allah 

Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama,
Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” 
(QS. At-Takwir: 8 – 9)

Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua
Anak Hasil Zina Dinisbahkan Kepada Ibunya Dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya"
(HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan,
“Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.”
(Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” 
(HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam
(dari sudut pandang penasaban).

Ketiga
Wali Nikah,
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).
Keempat
Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” 
(HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.
Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” 
(HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)

Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima,
Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.”
(HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
  1. Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
  2. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
  3. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
  4. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
  5. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
  6. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.
Keenam,
Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” 
(QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.

Wallahu a’lam

sumber: http://persahabatan-indahnya.blogspot.com/
 

Daftar Blog Saya

Daftar Isi